CERN
Tugas jenis organisasi
| ||||||||||||||
Konvensi yang menyetujui organsisasi ini ditanda tangani pada 29 September 1954. Dari 12 anggota, pada 2005 menjadi 20 negara anggota. Akronim CERN berasal dari Conseil Européene pour la Recherche Nucléaire, sebuah dewan yang didirikan untuk mendiskusikan pembangunan fasilitas penelitian fisika nuklir di Eropa.
Fungsi utamanya untuk menyediakan percepatan partikel yang dibutuhkan untuk riset dan banyak eksperimen fisika energi tinggi yang telah banyak dilakukan di sini oleh kerja sama internasional untuk memanfaatkannya. Lokasi utama di Meyrin juga memiliki pusat komputer besar yang memiliki fasilitas prosesi data yang kuat, utamanya untuk eksperimen dalam analisis data, dan untuk menyediakan data untuk para peneliti dimanapun mereka berada situs ini telah menjadi penghubung WAN utama.
Pada 2005 CERN mempekerjakan hampir 3000 orang. 7931 ilmuwan dan insinyur (mewakili 500 universitas dan 80 kewarganegaraan), kira-kira setengahnya adalah komunitas fisika partikel, yang bekerja untuk eksperimen yang dilakukan di CERN ini.
Majelis Ulama Indonesia
Artikel ini adalah bagian dari seri Islam |
---|
Rasul |
Nabi Muhammad SAW . |
Kitab Suci |
Al-Qur'an . |
Rukun Islam |
1. Syahadat · 2. Salat · 3. Zakat 4. Puasa · 5. Haji |
Rukun Iman |
Iman kepada: 1. Allah 2. Malaikat · 3. Kitab Allah ·4. Rasul 5. Hari Akhir · 6. Qada & Qadar |
Tokoh Islam |
Muhammad SAW Nabi & Rasul · Sahabat Ahlul Bait |
Kota Suci |
Mekkah · & · Madinah |
Kota suci lainnya |
Yerusalem · Najaf · Karbala Kufah · Kazimain Mashhad ·Istanbul · Ghadir Khum |
Hari Raya |
Idul Fitri · & · Idul Adha |
Hari besar lainnya |
Isra dan Mi'raj · Maulid Nabi Asyura |
Arsitektur |
Masjid ·Menara ·Mihrab Ka'bah · Arsitektur Islam |
Jabatan Fungsional |
Khalifah ·Ulama ·Muadzin Imam·Mullah·Ayatullah · Mufti |
Hukum Islam |
Al-Qur'an ·Hadist Sunnah · Fiqih · Fatwa Syariat · Ijtihad |
Manhaj |
Salafush Shalih |
Mazhab |
1. Sunni: Hanafi ·Hambali Maliki ·Syafi'i |
2. Syi'ah: Dua Belas Imam Ismailiyah·Zaidiyah |
3. Lain-lain: Ibadi · Khawarij Murji'ah·Mu'taziliyah |
Lihat Pula |
Portal Islam |
Indeks mengenai Islam |
|
Berdirinya MUI
MUI berdiri sebagai hasil dari pertemuan atau musyawarah para ulama, cendekiawan dan zu’ama yang datang dari berbagai penjuru tanah air, antara lain meliputi dua puluh enam orang ulama yang mewakili 26 Provinsi di Indonesia pada masa itu, 10 orang ulama yang merupakan unsur dari ormas-ormas Islam tingkat pusat, yaitu, NU, Muhammadiyah, Syarikat Islam, Perti. Al Washliyah, Math’laul Anwar, GUPPI, PTDI, DMI dan Al Ittihadiyyah, 4 orang ulama dari Dinas Rohani Islam, Angkatan Darat, Angkatan Udara, Angkatan Laut dan POLRI serta 13 orang tokoh/cendekiawan yang merupakan tokoh perorangan. Dari musyawarah tersebut, dihasilkan adalah sebuah kesepakatan untuk membentuk wadah tempat bermusyawarahnya para ulama. zuama dan cendekiawan muslim, yang tertuang dalam sebuah “Piagam Berdirinya MUI,” yang ditandatangani oleh seluruh peserta musyawarah yang kemudian disebut Musyawarah Nasional Ulama I.Momentum berdirinya MUI bertepatan ketika bangsa Indonesia tengah berada pada fase kebangkitan kembali, setelah 30 tahun merdeka, di mana energi bangsa telah banyak terserap dalam perjuangan politik kelompok dan kurang peduli terhadap masalah kesejahteraan rohani umat. Dalam perjalanannya, selama dua puluh lima tahun, Majelis Ulama Indonesia sebagai wadah musyawarah para ulama, zu’ama dan cendekiawan muslim berusaha untuk:[rujukan?]
- memberikan bimbingan dan tuntunan kepada umat Islam Indonesia dalam mewujudkan kehidupan beragama dan bermasyarakat yang diridhoi Allah Subhanahu wa Ta’ala;
- memberikan nasihat dan fatwa mengenai masalah keagamaan dan kemasyarakatan kepada Pemerintah dan masyarakat, meningkatkan kegiatan bagi terwujudnya ukhwah Islamiyah dan kerukunan antar-umat beragama dalam memantapkan persatuan dan kesatuan bangsa serta;
- menjadi penghubung antara ulama dan umaro (pemerintah) dan penterjemah timbal balik antara umat dan pemerintah guna mensukseskan pembangunan nasional;
- meningkatkan hubungan serta kerjasama antar organisasi, lembaga Islam dan cendekiawan muslimin dalam memberikan bimbingan dan tuntunan kepada masyarakat khususnya umat Islam dengan mengadakan konsultasi dan informasi secara timbal balik.
Front Pembela Islam
Pembentukan | 17 Agustus 1998 |
---|---|
Kantor pusat | Jakarta, Indonesia |
Pemimpin | Habib Rizieq |
Ketua FPI | Munarman |
FPI memiliki Laskar Pembela Islam, kelompok paramiliter dari organisasi tersebut yang kontroversial karena melakukan aksi-aksi "penertiban" (sweeping) terhadap kegiatan-kegiatan yang dianggap maksiat atau bertentangan dengan syariat Islam terutama pada masa Ramadan dan seringkali berujung pada kekerasan.
Organisasi ini terkenal dan kontroversial karena aksi-aksinya sejak tahun 1998. Rangkaian aksi yang berujung pada kekerasan sering diperlihatkan dalam media massa.
Latar belakang
FPI dideklarasikan pada 17 Agustus 1998 (atau 24 Rabiuts Tsani 1419 H) di halaman Pondok Pesantren Al Um, Kampung Utan, Ciputat, di Selatan Jakarta oleh sejumlah Habaib, Ulama, Mubaligh dan Aktivis Muslim dan disaksikan ratusan santri yang berasal dari daerah Jabotabek.[1] Pendirian organisasi ini hanya empat bulan setelah Presiden Soeharto mundur dari jabatannya, karena pada saat pemerintahan orde baru presiden tidak mentoleransi tindakan ekstrimis dalam bentuk apapun. FPI pun berdiri dengan tujuan untuk menegakkan hukum Islam di negara sekuler. [2]Organisasi ini dibentuk dengan tujuan menjadi wadah kerja sama antara ulama dan umat dalam menegakkan Amar Ma'ruf dan Nahi Munkar [3] di setiap aspek kehidupan.
Latar belakang pendirian FPI sebagaimana diklaim oleh organisasi tersebut antara lain:
- Adanya penderitaan panjang ummat Islam di Indonesia karena lemahnya kontrol sosial penguasa sipil maupun militer akibat banyaknya pelanggaran HAM yang dilakukan oleh oknum penguasa.
- Adanya kemungkaran dan kemaksiatan yang semakin merajalela di seluruh sektor kehidupan.
- Adanya kewajiban untuk menjaga dan mempertahankan harkat dan martabat Islam serta ummat Islam.
Namun Anggota Dewan Penasihat Asosiasi Ilmu Politik Indonesia (AIPI) Dr. J. Soedjati Djiwandono berpendapat bahwa dimasukkannya tujuh kata Piagam Jakarta ke dalam UUD 1945 yang diamandemen, justru dikhawatirkan akan memecah belah kesatuan bangsa dan negara, mengingat karekteristik bangsa yang majemuk.[4]
Pembentukan organisasi yang berdasarkan syariat Islam dan bukan Pancasila inilah yang kemudian menjadi wacana pemerintah Indonesia untuk membubarkan ormas Islam yang bermasalah di tahun 2006.
Jelaskan tujuan organisasi tersebut & manfaatnya ?
- dasar yang tujuan utamanya adalah untuk memajukan pengetahuan manusia tentang jagat raya serta isinya. Hingga saat ini CERN yang menjadi pemimpin dunia untuk riset eksperimen fisika partikel telah menghasilkan banyak produk sampingan yang secara tidak disadari sudah dipakai masyarakat awam sekalipun.
- Tujuan
Lembaga Pemuliaan Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam Majelis Ulama Indonesia atau LPLH & SDA MUI adalah suatu lembaga yang dibentuk Majelis Ulama Indonesia pada tanggal 23 September 2010 berdasarkan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia Nomor: Kep-485/MUI/IX/2010. LPLH & SDA MUI dibentuk karena meningkatnya kesadaran umat muslim atas pentingnya pengelolaan lingkungan hidup dan pemanfaatan sumber daya alam yang baik dan dapat diterima oleh masyarakat, pemerintah dan dunia usaha.
Kepentingan dasar perhatian MUI terhadap lingkungan hidup dan sumber daya alam ialah tidak menjadikan rezeki Allah SWT diperlakukan secara sewenang-wenang dan tidak membiarkan terjadinya kerusakan di muka bumi ini. Seberapa jauh Al Qur’an dan Al Hadits dapat dijadikan tuntunan berkaitan dengan pengelolaan lingkungan hidup dan pemanfaatan sumber daya alam untuk mencapai kemaslahatan masyarakat luas.
Pengelolaan lingkungan hidup dan pemanfaatan sumber daya alam pada saat ini hanya bertumpu pada faktor keekonomian sebagai indikator utama. Sebagai bagian dari masyarakat modern, persepsi umat muslim juga telah terpengaruhi sehingga menjauh dari ajaran Islam yang menyatakan bahwa umat manusia sebagai khalifah di bumi (Qur'an 2:30) untuk melakukan kebaikan dan mencegah kerusakan di muka bumi. Tugas khalifah ini akan dipertanggungjawabkan kepada Allah dikemudian hari (Qur'an 6:165).
Untuk itu perlu mengembalikan kepada ajaran Islam dalam pengelolaan lingkingan hidup dan pemanfaatan sumber daya alam untuk memenuhi tujuan diciptakan manusia untuk ibadah dan muamalah. Keseimbangan antara kedua tujuan tersebut akan menjadikan hubungan timbal balik yang selaras antara masyarakat (ummah) dan lingkungan hidupnya.
- tujuan dan manfaat fpi : Rangkaian aksi penutupan klab malam, tempat pelacuran dan tempat-tempat yang diklaim sebagai tempat maksiat, ancaman terhadap warga negara tertentu, penangkapan (sweeping) terhadap warga negara tertentu, konflik dengan organisasi berbasis agama lain adalah wajah FPI yang paling sering diperlihatkan dalam media massa.
Struktur organisasi berdasarkan tipe dan bentuk nya?
Sumber : http://id.wikipedia.org
Tidak ada komentar:
Posting Komentar