CCTV

Senin, 21 Juli 2014

Softskill 2 : Pelanggaran Etika Dunia Maya yg Menyebabkan Pertikaian Sehingga Masuk ke Ranah Hukum



Terkait Penghinaan Islam Oleh Dosen Unimal

Usai disyahadatkan kembali oleh MPU seraya meminta agar Mirza Alfath (MA) dan masyarakat saling memaafkan, kasus penghinaan terhadap Islam di akun facebooknya reda di media, tetapi di jejaring sosial dan mulut ke mulut isu ini masih hangat dibicarakan. Kita pantas bersyukur masalahnya telah selesai, namun ada hal lain yang luput dari berbagai analisis. Penulis mendalami isu ini dari dua sisi, Pertama, sebenarnya heboh kejadian ini sangat dipengaruhi oleh faktor blow up media cetak hingga sang dosen mendapatkan kawalan polisi bagai seorang pejabat dan akhirnya mendapat sangsi dari rektor Universitas tempat ia bekerja.
Jika tidak, kasus ini mungkin akan berlalu dengan sendirinya di alam maya. Ke dua, dari sisi “bahan hinaan” yang diposting oleh yang bersangkutan, seharusnya menjadi perhatian khusus justru nyaris tidak “tersentuh”. Opini Hafnidar Hasbi (HH), dosen dari Universitas yang sama, (Freemason JIL dan Yahudi, Serambi, 30 /11/2012) sebenarnya juga tidak memberi jawaban spesifik untuk itu walaupun menurut HH secara pribadi MA mengaku sebagai penganut freemason.
Semua sepakat tentang keharusan mewaspadai gerakan laten freemason, JIL atau sejenisnya dengan berbagai upaya antisipatif yang disinggung panjang lebar dalam opini tersebut. Tetapi mengkooptasikan analisis dan kesimpulan bahwa yang bersangkutan memiliki keterkaitan organisatoris dengan Freemason, JIL atau Yahudi diperlukan pembuktian, jika tidak dikhawatirkan akan menjadi “senjata makan tuan”. Tuduhan tak berdasar, bahkan tidak tertutup kemungkinan akan mengarah ke ranah pidana.Al- Qur’an mengajarkan agar dalam menyikapi berbagai objek berita harus dimulai dengan prinsip dan langkah-langkah check, re-check and balance.
Selain itu, ada uraian HH yang sangat berpotensi menimbulkan bias bagi masyarakat luas untuk tidak dibenarkan berpikir kritis, misalnya HH menyebutkan bahwa latar belakang seorang jadi freemason disebabkan “..adanya pergulatan pikiran hebat yang terjadi dalam diri seseorang yang cenderung terlalu berpikir kritis terhadap fenomena di sekelilingnya” … Mereka siap melindungi dan terus merekonstruksi pemikirannya (cuci otak) melalui diskusi- diskusi, forum ilmiah, media cetak maupun elektronik.
Pernyataan ini bisa membunuh kebebasan media dan lembaga pendidikan, menggiring umat untuk tidak boleh berpikir kritis terhadap fenomena yang terjadi di sekitar plus persoalan global yang secara tidak langsung terkait dengan kita. Sebaliknya, diskusi kelompok kecil atau publik harus semakin digalakkan untuk memunculkan ide- ide brilian, merajut perbedaan- perbedan pandangan menjadi solusi alternatif mengenai masalah yang sedang dihadapi oleh masyarakat.
Di era Blackberry Messenger (BBM) ini, isu apapun bisa menyebar cepat setiap saat, sebab itu kita ingin agar reaksi massa tidak berujung pada “vonis dan hukuman” di luar penegak hukum/ lembaga peradilan. Seperti kasus Peulimbang yang kebetulan terjadi beruntun sebelum kasus MA, sebelumnya ada 'insiden' sekolah Fajar Hidayah, dan masih banyak lagi. Apalagi bila sampai mengakibatkan nyawa melayang “sia- sia”, karena kekerasan / pembunuhan dengan alasan dan dalam bentuk apapun di luar proses pengadilan tidak dibenarkan oleh hukum Negara/ Agama.
Dalam sebuah Hadits Rasul bersabda: ”Si pembunuh dan yang dibunuh masuk neraka”, maksudnya jika terjadi kasus saling serang/ bunuh, para terduga pelaku harus difasilitasi untuk berdamai secara kekeluargaan, jika tidak tercapai kesepakatan damai baru ditempuh jalur hukum. Bagaimanapun, orang yang masih hidup tetap terbuka kemungkinan untuk berdialog, diberi pencerahan dan bertaubat sebab Allah Maha menerima taubat, hanya saja tentu membutuhkan “pendekatan” dan waktu. Tidak sedikit orang yang awalnya menghujat Islam dari kalangan muslim atau nonmuslim, setelah memahami dengan benar dan bertaubat, tampil menjadi pembela Islam di garda terdepan seperti Umar Ibn Khattab RA.
Benar bahwa masyarakat memiliki kewajiban mengawasi pelaksanaan syari’at atau bila menduga ada praktik menyimpang, tetapi tetap harus berkoordinasi dengan pihak berwenang dan bila kemudian terbukti sipelaku belum menghentikan kegiatan nya, dengan kepala dingin dan seksama, tetap saja harus ditempuh upaya secara hukum bersama pihak berwenang. Bila tidak, situasi justru akan semakin panas, meruncing, tak terkendali sehingga tindakan fisik alam bawah sadar karena terbakar nafsu amarah. Dalam skala makro ini bisa merambat dan melahirkan dendam- dendam baru menjadi konflik horizontal berkepanjangan yang terlalu sulit untuk dipulihkan.
Nampaknya indikasi ke arah itu sudah ada karena ini bukan kasus pertama, na’ udzubillah. Hendaknya jangan sampai ada kesan “pembiaran” terhadap kasus- kasus seperti ini, akhirnya “mengendap” apalagi menganggapnya sebagai efek jera agar aliran sesat tidak terulang. Menurut antropolog muslim, akar munculnya aliran sesat adalah ideologi akibat “kekosongan spiritual” sehingga orang yang notabene berpendidikanpun bisa terjangkit, kasarnya, orang yang menganut sebuah ideologi dalam kadar yang ekstrim “tidak takut mati”. Untuk melawannya diperlukan gerakan “counter ideologi” secara sistematis di semua lini terutama oleh kalangan Ulama Dayah, Kampus, LSM, Pemerintah dan tokoh masyarakat karena tindakan fisik berresiko semakin menyuburkannya.
Memang tidak mudah, mungkin jika penulis berada di lokasi juga akan serba spontan dan emosional, manusiawi. Tetapi yang harus diingat bahwa jangan sampai niat membela agama (syari’at) dalam hitungan menit berubah menjadi bumerang tanpa sadar merusak sendi- sendi sosial dan ukhuwwah Islamiyyah yang mudah sekali dimanfaatkan oleh kelompok tertentu termasuk jaringan freemason, JIL, Yahudi dan lain- lain. Bahkan orang Islam anti- syari’at sendiri untuk kepentingan merusak syari’at dari dalam.
Ke luar, mereka mempromosikan “wajah Islam” (syi’ar) yang angker dan menyeramkan, bahkan yang lebih miris bukan hanya dari isu- isu ekternal Islam, isu internal Islam seperti perbedaan aliran keislaman (mazhab) yang dibenarkan oleh agama pun selama ini faktanya lebih ampuh ‘menggerogoti’ fondasi persatuan dan menyulut permusuhan sesama umat Islam.
Kembali ke MA, dari sisi “bahan olok- olok”, sebagian postingnya merupakan klaim atau pertanyaan- pertanyaan ‘biasa’ yang telah lama berkembang dalam kajian keislaman sehingga tidak seluruhnya murni penghinaan tapi juga faktor keawaman. Untuk itu, tidak semuanya harus dikemukakan atau dijawab melalui karya ilmiah/ ilmiah populer seperti saran Hasan Basri M. Nur (Al- Qura’n Bukan Skripsi, Serambi, 7/12/2012). Status dan komentar jejaring sosial juga merupakan ruang lingkup tersendiri dalam membangun kultur peradaban.
Hadits Rasulullah memberi bimbingan untuk ini: “Berbicaralah kepada manusia menurut tingkat pemahamannya”. Artinya ada level kajian tertentu yang merupakan “konsumsi” forum terbatas tidak boleh disebarkan ke publik tampa “sensor”. Nah, dengan berprasangka baik, di sinilah letak herannya, dari sekian banyak facebooker yang sudah lama berdebat dengan MA tidak adakah yang mampu menjawab ‘celotehan- celotehan liar’ nya sehingga butuh “bantuan” media cetak? Ada apa di balik ini?
Beruntung dan respek kepada respon cepat aparat keamanan, kebijakan MPU dan sikap warga dalam menyikapi “efek negatif” dari surat pembaca (T. Zulkhairi, Droe keu droe, Serambi, 20/11/2012) tidak berakibat fatal.
Wahbah Zuhaily, Pakar Hukum Islam Internasional di sela- sela kunjungannya ke Aceh beberapa waktu lalu, sempat mengingatkan Aceh agar tidak “overdosis” menghadapi berbagai kritikan penegakan syari’at Islam. Ia menegaskan: “bahwa Aceh sedang mengemban tugas besar, jalannya masih panjang dan terjal, pada hakikatnya menjawab kritik dengan cara- cara yang cerdas dan proporsional adalah bagian fundamental dari syari’at itu sendiri yang sangat dikedepankan sejak era Nabi Muhammad SAW”.
Karenanya, diperlukan kehati hatian dalam memblow up isu- isu sensitif di media massa sehingga tidak perlu “membakar lumbung padi hanya untuk menangkap seekor tikus”. Pola pengelolaan dan respon isu via media massa secara terukur dan objektif dari ‘subjek berita’, ‘objek berita’ dan ‘publik’ akan berdampak positif bagi terciptanya keseimbangan antara etika dan kebebasan berekspresi di dunia maya. Tentu saja bukan ’kebebasan mutlak’ ala- barat.
Sebagai contoh, penulis coba menjawab posting MA tanggal 3 Juli 2012; "Hukum Syariah jelas banyak sekali kelemahan dan kekurangan, ia sudah tidak layak lagi dipertahankan bagi manusia modern dan masyarakat maju. Hukum syariah hanya cocok pada jamannya ketika manusia masih minim ilmu pengetahuan”. Salah satu kelemahan syariah Islam adalah bahwa hukum-hukumnya tidak pernah memperkenankan 'bukti- bukti lapangan' dan ilmu pengetahuan dalam mengambil keputusan hukum, ia hanya bersandar pada saksi-saksi yang ter-reputasi, misalnya dalam kasus pemerkosaan, “korban harus membawa 4 orang saksi yang melihat langsung untuk menjatuhi hukuman kpd tersangka". Sementara dalam kasus perzinahan, perempuan hamil cukup dijadikan bukti perzinahan telah terjadi untuk di rajam (meskipun hukum rajam sendiri tidak diatur dalam Al-Quran). Adakah keadilan dalam hukum Allah yang katanya Maha Adil itu?" (rilis theglobejournal.com, 23/11/2012).
Kesimpulan di atas rancu, dalam sistem hukum Islam, saksi bukan satu- satunya alat bukti. Secara tersurat Al- Qur’an baik untuk kasus pemerkosaan atau zina memang tidak menggunakan istilah alat bukti (al- bayyinah), tetapi istilah ini diterangkan lebih lanjut dalam Hadits. Lafaz al- bayyinah memiliki makna tak terbatas mencakup segala sesuatu yang sah dan bisa menjadi alat bukti di pengadilan seperti surat- surat, alat pemeriksaan setempat (bukti- bukti lapangan). Keterangan ahli termasuk bantuan iptek/ sains seperti tes medis (DNA) untuk kasus pemerkosan/ perzinahan, uji laboratorium biji kopi luwak dan lain- lain sehingga sangat layak dipertahankan bagi manusia super modern sekalipun.
Yang tidak realistis, bila al- Qur’an/ Hadits menyebut DNA, laboratorium, CCTV dan sebagainya yang belum ada pada saat diwahyukan oleh Allah. Harusnya 4 orang atau 2 orang saksi yang ter- reputasi sesuai konteksnya di mana kondisi waktu itu saksi masih merupakan alat bukti yang dominan dan meminimalisir terjadinya kesaksian palsu. Inilah letak keadilan Allah yang Maha Tahu dan Maha adil. Ya, semoga MA menjadi yang terakhir, bila ia serius ingin mempertahankan pahamnya, silahkan berargumen “seliar- liarnya” di forum- forum tertentu bersama para ahli. Kalaupun ingin memposting di jejaring sosial jangan lupa menuliskan kata- kata ”status dan komentarnya bukan untuk konsumsi media cetak (publik)!”.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar